RUANG LINGKUP
Ruang lingkup yang termasuk adalah
- Semua struktur bangunan di atas atau di dalam air yang dipasang secara permanen baik fixed maupun floating dan digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan bumi lepas pantai.
- Semua struktur bangunan diatas atau di dalam air yang dipasang secara permanen dan digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan bumi lepas pantai.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Mijn Politie Reglement 1930 (stb. 1930 no. 341) tentang PeraturanKeselamatan Kerja Tambang
- Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Pertambangan
- Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 05 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
REFERENSI TEKNIS
- API RP 2A-WSD Recommended Practice for Planning Design and Constructing Fixed Offshore Platform – Working Stress Design
- API RP 2A-LRFD Recommended Practice for Planning Design and Constructing Fixed Offshore Platform – Load and Resistance Factor Design
- API SPEC 2B, Specification for the Fabrication of Structural Steel Pipe
- API RP 2X , Recommended Practice for Ultrasonic and Magnetic Examination of Offshore Structural Fabrication and Guideline for Qualification of Technicions
- API RP 2 SIM, Structural Integrity Management of Fixed Offshore Structures
- ANSI AWS D.1.1 Structural Welding Code Steel
- DNV-OS-C101 Design of Offshore Steel Structures, General (LRFD Method)
- DNV-OS-C201 Structural Designof Offshore Units (WSD Method)
- DNV-RP-C203 Fatigue Design of Offshore Steel Structures
- NACE SP0176 Standard Practice Corrosion Control of Submerged Areas of Permanently Installed Steel Offshore Structures Associated with Petroleum Production
- AISC 9th Edition. Specification for Structural Steel Buildings, Allowable Stress Design and Plastic Design
Baca Juga : ► Acceptence Criteria Platform Inspection
DEFINISI
- Inspeksi teknis atau inspeksi adalah suatu kegiatan meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pelaporan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan, standard dan kaidah keteknikan yang baik
- Perusahaan Inspeksi adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan inspeksi untuk keselamatan bangunan struktur di perairan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan standar dan atau peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan Pengguna adalah Badan Usaha / Badan Usaha Tetap yang mengoperasikan bangunan struktur di perairan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
- Bangunan struktur di perairan adalah bangunan di atas dan/ atau di bawah air yang dipasang secara tetap dan digunakan untuk operasi minyak dan gas bumi diwilayah perairan, atau yang selanjutnya disebut platform
- Penilaian Perencanaan adalah evaluasi secara sistematis terhadap suatu perencanaan bangunan struktur di perairan (platform) terhadap pemenuhan regulasi, standard an spesifikasi teknis
- Penelaahan Dokumen adalah melakukan penelitian dokumen untuk memastikan kebenaran dan kecukupan data sebagai dasar inspeksi dan pemeriksaan keselamatan bangunan struktur di perairan
- Pemeriksaan fisik adalah pelaksanaan pemeriksaan di lapangan secara visual, identifikasi, verifikasi dan menyaksikan kebenaran pelaksanaan yang obyektif terhadap konstruksi yang telah disetujui perencanaannya
- Identifikasi adalah melakukan pemeriksaan identitas dari komponen / material sesuai dengan perencanaannya, contoh: material, peralatan, alat-alat ukur, dan lain–lain
- Verifikasi adalah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi lapangan dan komponen terpasang apakah telah sesuai dengan dokumen– dokumen pendukung lainnya
- Penyaksian (Witness) adalah menyaksikan kebenaran pengujian atas bangunan struktur di perairan yang dibangun apakah sesuai dengan spesifikasi dan prosedur yang berlaku dan disepakati oleh Perusahaan Pengguna, kontraktor dan pemerintah
- Hold Point adalah melakukan pemeriksaan akan kebenaran pengujian tahap demi tahap dimana tahapan selanjutnya tidak dapat dilakukan jika tahapan sebelumnya belum disetujui / disepakati.
RINCIAN PROSEDUR
Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Bangunan Struktur di Perairan dibagi menjadi
tiga kategori sebagai berikut:
- Pemeriksaan Permulaan
- Pemeriksaan Berkala
- Pemeriksaan Khusus
Jenis pemeriksaan teknis atas konstruksi platform terbagai menjadi dua jenis pekerjaan
pemeriksaan, yaitu :
- Penilaian Perencanaan (Design Appraisal) bangunan struktur diperairan
- Pemeriksaan Fisik bangunan struktur di perairan
PEMERIKSAAN PERMULAAN
Pemeriksaan permulaan dilaksanakan untuk :
1. Bangunan struktur di perairan baru
2. Bangunan struktur di perairan yang dipindahkanlokasinya
3. Bangunan struktur di perairan yang masa berlakunya sertifikat Persetujuan
penggunaan telah habis dan menjadi perubahan yang memerlukan penilaian
perencanaan ulang menyeluruh
Pemeriksaan permulaan terdiri dari dua macam kegiatan :
- Penilaian Perencanaan
- Pemeriksaan Fisik
PENILAIAN PERENCANAAN
Penilaian perencanaan platform dibagi menjadi dua tahapan kegiatan yaitu :
- Penelahaan Dokumen dan Data
- Penelaahan Analisis Independen
PENELAHAAN DOKUMEN DAN DATA
Menelaah semua dokumen dan data perencanaan yang diterima
untuk diperiksa apakah suatu perencanaan konstruksi bangunan
struktur di perairan memenuhi peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari API RP 2A dan/atau standard lain yang berlaku,
sebagai berikut :
- Umur Rencana, Lokasi dan Orientasi Umum
- Data Lingkungan (kondisi laut, laporan penyelidikan tanah, laporan evaluasi gempa)
- Gambar Rencana Konstruksi
- Spesifikasi Material, Spesifikasi Pengelasan dan Rekaman
- Perhitungan Perencanaan bangunan struktur di perairan Data-data tersebut di atas wajib dipenuhi untuk selanjutnya dilakukan analisis independen terhadap perencanaan platform. Ketidaksesuaian ataupun kekurangan dokumen harus segera disampaikan kepada Perusahaan Pengguna platform.
PENELAAHAN ANALISIS INDEPENDEN
Melakukan penelaahan terhadap analisis independen dari
perencanaan bangunan struktur di perairanuntuk menguji ulangdan
memberikan penilaian terhadap suatu desain struktur berdasarkan
spesifikasi, standard dan code yang digunakan. Analisis dapat
dilakukan dengan bantuan perangkat lunak untuk pemodelan,
memasukkan data dan melakukan perhitungan. Dari analisis
tersebut akan diketahui kesesuaian desain struktur terhadap
spesifikasi, standard dan code yang digunakan serta peraturan
pemerintah, sehingga dapat dinyatakan aman dan layak untuk
dilanjutkan ke tahap konstruksi, yang meliputi :
1. Analisis Kekuatan In-Place
2. Analisis Kelelahan Struktur (Fatigue)
3. Analisis Seismik
PEMERIKSAAN FISIK
Pemeriksaan fisik pada pemeriksaan permulaan terbagi menjadi dua tahapan
pemeriksaan yaitu :
1. Pemeriksaan Selama Fabrikasi
2. Pemeriksaan Selama Instalas
LAPORAN KETIDAKSESUAIAN / NON CONFORMANCE RECORD (NCR)
NCR akan diterbitkan jika selama pemeriksaan ditemukan adanya
ketidaksesuaian dengan peraturan, standar, code atau spesifikasi. NCR
harus ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan dan secepatnya untuk
diselesaikan.
PELAPORAN
Jika sudah terdata semua aktivitas inspeksi, kemudian didokumentasikan kedalam report inspeksi.
0 comments:
Post a Comment