Just another free Blogger theme

ADSTERRA

Showing posts with label PROSEDUR PRESSURE SAFETY VALVE (PSV). Show all posts
Showing posts with label PROSEDUR PRESSURE SAFETY VALVE (PSV). Show all posts

Monday, January 24, 2022

PENELAAHAN DOKUMEN (DOCUMENT REVIEW)

Mempelajari dan menilai dokumen perencanaan dengan maksud untuk pemeriksaan ketentuan-ketentuan persyaratan minimum sesuai dengan code/standar maupun spesifikasi pemilik (Owner Spec) yang harus dipenuhi setiap spesifikasi peralatan alat pengaman pernapasan.


Adapun dokumen yang direview sebagai berikut:

Data Sheet

Menelaah data sheet dari alat pengaman pernapasan tersebut yang memuat variable-variabel keteknisan sebagai referensi sebelum dilakukan pengujian dan pengetesan


Kalkulasi Desain

Menelaah Kalkulasi desain meliputi perbedaan temperatur, orifice area


Penelaahan Piping & Instrument Diagram (P&ID)

Menelaah P&ID meliputi peralatan yang dilindungi, tekanan, ukuran alat pengaman pernapasan, letak katup pengaman pernapasan, tagname.

Dokumen alat pengaman pernapsan (termasuk sertifikat persetujuan penggunaan untuk yang existing)

Menelaah dokumen alat pengaman pernapasan meliputi ukuran, kapasitas, service, jenis liquid, temperatur & tekanan desain, temperatur & tekanan operasi, tipe, Orifice Area, tag number, serial number, pabrik pembuat, masa berlaku.


PEMERIKSAAN FISIK KATUP PENGAMAN

Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada peratatan katup pengaman pernapasan antara lain:

  1. Kesesuaian ukuran alat pengaman pernapasan dengan dokumen yang ada (data sheet,P&ID)
  2. Kesesuaian tekanan & vacuum (Data Sheet)
  3. Kesesuaian tag number (P&ID, Data sheet)
  4. Kesesuaian serial number (Data sheet)
  5. Kesesuaian peralatan yang dilindungi (Data Sheet, P&ID)
  6. Kesesuaian pabrik pembuat (Data Sheet, P&ID)

Baca Juga ► Cara Kerja PSV

PENGUJIAN DAN PENGETESAN

Persiapan

Yaitu persiapan yang dilakukan sebelum pelaksanaan pengujian dan pengetesan meliputi : 

  1. Pengurusan ijin kerja dari pihak pemilik (apabila pekerjaan dilapangan)
  2. Periksa kelengkapan alat pelindungi diri
  3. Persiapan peralatan (tools) yang akan digunakan
  4. Memastikan semua mentaati peraturan yang berlaku


Pelepasan katup pengaman pernafasan dari sistem

  1. Alat pengaman yang telah habis masa berlakunya dilepaskan dari tempatnya.
  2. Alat pengaman pernapasan cadangan yang masa berlakunya belum habis, dipasang sebagai penganti, jika tidak ada cadangan maka harus memasang blind flange ditutup dari sistem.


Pemeriksaan Kondisi Katup Pengaman Pernapasan

Alat Pengaman Pernapasan Kondisi Baru

Yaitu dilakukan pemeriksaan secara visual dari keseluruan body alat pengaman pernapasan, Race Face of Flanges, dan Name Plate.


Alat Pengaman Pernapasan Kondisi Eksisting

Setelah dilepas, katup pengaman pernapasan diperiksa kondisi fisiknya secara visual dan bila layak untuk dites diatas Tes bench maka dapat dilakukan tes awal. Dalam hal alat pengaman secara visual dan pengetesan tidak layak maka dibuatkan berita acara kerusakan untuk tidak dipergunakan lagi.


Setting dan pengujian alat pengaman pernapasan

  1. Setelah alat pengaman pernapasan layak untuk disetting dan kalibrasi, maka "Pre-Poping" dan “Pre-Vacuum” dapat dilakukan. Pre-poping dan Prevacuum ini disiapkan sesuai dengan data sheet/Owner Spec  yang disyaratkan.
  2. Besarnya tekanan "Poping Test” dan “Vacuum Test” terhadap masing-masing alat pengaman akan ditentukan berdasarkan name plate, data sheet, MAWP/MOP peralatan yang dilindunginya dan atau Owner Spec.


Perbaikan alat Pengaman

Dan bila terjadi bocor sebelum nilai tekanan dan vacuum maka dinyatakan harus direpair sehingga perlu dilakukan perbaikan pada alat pengaman pernapasan yang meliputi :

  1. Melepaskan bagian komponen (vallet & membran) dari alat pengaman pernapasan.
  2. Lakukan pembersihan pada vallet & membrane sampai bersih.
  3. Pemasangan kembali komponen-komponen alat pengaman.
  4. Lakukan kembali pre-test, setting dan pengujian pada alat pengaman pernapasan


Melakukan Rekaman Hasil Uji

Pengisian rekaman hasil uji berdasarkan dokumen alat pengaman pernapasan, data plat nama serta data hasil pengujian dan pembuatan berita acara pengujian katup pengaman pernapasan yang ditandatangani oleh petugas inspeksi Migas, Owner dan Perusahaan Inspeksi.


Penyegelan

Penyegelan alat pengaman pernapasan dilakukan oleh Inspektur Marindotech pada katup pengaman pernapasan yang telah diuji dengan hasil baik dengan menggunakan segel Marindotech. Untuk katup pengaman pernapasan yang tidak memiliki kedudukan tempat pemasangan segel, maka tetap dilakukan pemasangan segel katup pengaman pernapasan hanya sebagai penanda/indikator bahwa alat pengaman pernapasan tersebut telah dilakukan pengujian. 


Berita Acara

Setelah selesai dilakukan pengujian dan pengetesan terhadap alat pengaman pernapasan dengan hasil  dinyatakan baik, aman dan layak dioperasikan maka  alat pengaman pernapasan tersebut dipasang name plate dan penyegelan oleh Ditjen Migas dan selanjutnya dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleg seluruh Pihak yang terlibat.


Pelaporan

Setelah keseluruhan kegiatan inspeksi dan pemeriksaan keselamatan alat pengaman telah selesai, Perusahaan Inspeksi mempersiapkan satu laporan hasil inspeksi beserta rekomendasinya dan Sertifikat Inspeksi ( Certificate of Inspection ) untuk diserahkan ke Pemilik/Pengguna selaku Badan Usaha/Badan Usaha tetap.