SOSIALISASI PERMEN ESDM NO. 32 TAHUN 2021
Tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
- Penelaahan Desain
- Inspeksi Teknis & Pemeriksaan Keselamatan
- Instalasi SPBU
- Instalasi Pipa Penyalur (Kepmen 300K/1997)
- Analisis Risiko
- Perpanjangan Sisa Umur Layan Kepala Teknik (Katek) Daerah Terbatas Terlarang (amanat PP 17/1974)
- Sanksi
KETENTUAN UMUM
Terdapat definisi mengenai :
- Instalasi Pipa Penyalur
- Hak Lintas Pipa (Right of Way)
- Daerah Terlarang
- Daerah Terbatas
- PLO
- Kewajiban memiliki prosedur penyambungan material
KEPALA TEKNIK
- Katek wajib memiliki kompetensi di bidang pengawas Keselamatan Migas
- Katek wajib melaporkan Keselamatan Migas
PENELAAHAN DESAIN (PD)
- Wajib dilakukan terhadap Instalasi Baru atau terdapat perubahan terhadap Instalasi
- Terdapat persyaratan jika PD dilaksanakan oleh Katek
- Terdapat lingkup perubahan terhadap Instalasi yang wajib dilakukan PD
- Mengatur mengenai pelaporan hasil PD
INSPEKSI TEKNIS DAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN
- Instalasi dibagi berdasarkan jenis kegiatan usaha migas
- Tangki Penimbun dan Peralatan Putar untuk fluida service yang mengandung hidrokarbon dan /atau fluida lainnya yang digunakan dalam proses migas
- Penambahan tabung accumulator pada definisi bejana tekan
- Penambahan peralatan pencegah semburan liar.
- Perusahaan Inspeksi (PI) hanya dipersyaratkan harus memiliki Pengesahan Perusahaan Inspeksi
- Mengatur masa berlaku KHI dan COI berdasarkan time based 4 tahun atau risk based inspection
- Untuk Instalasi Pemboran yang memerlukan PD dapat digantikan Manufacturing Data Record
- Instalasi yang diajukan untuk mendapatkan PLO merupakan Instalasi yang berdiri sendiri atau dapat digabungkan dengan Instalasi sejenis
INSTALASI SPBU
- Katek wajib dan bertanggung jawab dalam membuat rencana inspeksi
- Katek wajib melaporkan hasil inspeksi atau sertifikat inspeksi kepada Kepala Inspeksi
- Isi KHI dan COI lebih detail
INSTALASI PIPA PENYALUR
Mengatur mengenai keselamatan pipa penyalur dengan perubahan sebagai berikut:
- Jenis pipa penyalur
- Ketentuan jarak minimum pipa penyalur dengan bangunan
- Ketentuan pemendaman pipa penyalur
- Penggelaran pipa penyalur wajib dilakukan Analisis Risiko
- Analisis Risiko dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian
ANALISIS RISIKO (AR)
AR dilakukan sebagai dasar :
- Periode Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan (RBI)
- Tindaklanjut hasil pemeriksaan keselamatan
- Ketidaksesuaian terhadap jarak aman minimal pipa dengan bangunan terdekat dan kedalaman pemendaman pipa
- Ketidaksesuaian terhadap jarak aman minimal pipa dengan bangunan terdekat dan kedalaman pemendaman pipa
- Mengatur persyaratan pelaksana AR
- Hasil AR lebih detail berdasarkan peruntukannya - Katek wajib melaporkan hasil AR dan wajib menjalankan hasil AR
REKAYASA TERBALIK (REVERSE ENGINEERING /RE)
- Dilakukan terhadap Instalasi dan Peralatan yang tidak memiliki dokumen desain
- Mengatur persyaratan pelaksana RE - Katek menyampaikan laporan RE
PERPANJANGAN SISAUMUR LAYAN (RESIDUAL ASSESMENT / RLA)
- Mengatur Persyaratan pelaksana RLA
- Sertifikat RLA sebagai penjaminan pelaksana RLA terhadap hasil RLA
- Katek melaporkan hasil RLA kepada Kepala Inspeksi
- Rekomendasi hasil RLA menjadi acuan dalam melakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan
DAERAH TERBATAS DAN DAERAH TERLARANG
- Mengatur mengenai Penetapan DTT
- Memberikan wewenang kepada kepada Kepala Inspeksi untuk menetapkan DTT dalam rangka penyederhanaan birokrasi
SANKSI
Kontraktor dan Pemegang Izin Usaha :
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara pengoperasian Instalasi dan / atau peralatan
- Pencabutan Persetujuan Layak Operasi
- Pembatalan Kepala Teknik
0 comments:
Post a Comment