Just another free Blogger theme

ADSTERRA

Monday, January 31, 2022

SOSIALISASI PERMEN ESDM NO. 32 TAHUN 2021

Tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

 


  1. Penelaahan Desain 
  2. Inspeksi Teknis & Pemeriksaan Keselamatan 
  3. Instalasi SPBU 
  4. Instalasi Pipa Penyalur (Kepmen 300K/1997) 
  5. Analisis Risiko 
  6. Perpanjangan Sisa Umur Layan Kepala Teknik (Katek) Daerah Terbatas Terlarang (amanat PP 17/1974) 
  7. Sanksi

 

KETENTUAN UMUM

Terdapat definisi mengenai :

  1. Instalasi Pipa Penyalur 
  2. Hak Lintas Pipa (Right of Way) 
  3. Daerah Terlarang 
  4. Daerah Terbatas 
  5. PLO 
  6. Kewajiban memiliki prosedur penyambungan material

 

KEPALA TEKNIK

  1. Katek wajib memiliki kompetensi di bidang pengawas Keselamatan Migas 
  2. Katek wajib melaporkan Keselamatan Migas

 

PENELAAHAN DESAIN (PD)

  1. Wajib dilakukan terhadap Instalasi Baru atau terdapat perubahan terhadap Instalasi 
  2. Terdapat persyaratan jika PD dilaksanakan oleh Katek 
  3. Terdapat lingkup perubahan terhadap Instalasi yang wajib dilakukan PD 
  4. Mengatur mengenai pelaporan hasil PD

 

INSPEKSI TEKNIS DAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN

  1. Instalasi dibagi berdasarkan jenis kegiatan usaha migas 
  2. Tangki Penimbun dan Peralatan Putar untuk fluida service yang mengandung hidrokarbon dan /atau fluida lainnya yang digunakan dalam proses migas 
  3. Penambahan tabung accumulator pada definisi bejana tekan 
  4. Penambahan peralatan pencegah semburan liar. 
  5. Perusahaan Inspeksi (PI) hanya dipersyaratkan harus memiliki Pengesahan Perusahaan Inspeksi 
  6. Mengatur masa berlaku KHI dan COI berdasarkan time based 4 tahun atau risk based inspection 
  7. Untuk Instalasi Pemboran yang memerlukan PD dapat digantikan Manufacturing Data Record 
  8. Instalasi yang diajukan untuk mendapatkan PLO merupakan Instalasi yang berdiri sendiri atau dapat digabungkan dengan Instalasi sejenis

 

INSTALASI SPBU

  1. Katek wajib dan bertanggung jawab dalam membuat rencana inspeksi 
  2. Katek wajib melaporkan hasil inspeksi atau sertifikat inspeksi kepada Kepala Inspeksi 
  3. Isi KHI dan COI lebih detail

 

INSTALASI PIPA PENYALUR

Mengatur mengenai keselamatan pipa penyalur dengan perubahan sebagai berikut:

  1. Jenis pipa penyalur 
  2. Ketentuan jarak minimum pipa penyalur dengan bangunan 
  3. Ketentuan pemendaman pipa penyalur 
  4. Penggelaran pipa penyalur wajib dilakukan Analisis Risiko 
  5. Analisis Risiko dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian

 

ANALISIS RISIKO (AR)

AR dilakukan sebagai dasar :

  1. Periode Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan (RBI) 
  2. Tindaklanjut hasil pemeriksaan keselamatan 
  3. Ketidaksesuaian terhadap jarak aman minimal pipa dengan bangunan terdekat dan kedalaman pemendaman pipa 
  4. Ketidaksesuaian terhadap jarak aman minimal pipa dengan bangunan terdekat dan kedalaman pemendaman pipa 
  5. Mengatur persyaratan pelaksana AR 
  6. Hasil AR lebih detail berdasarkan peruntukannya - Katek wajib melaporkan hasil AR dan wajib menjalankan hasil AR

 

REKAYASA TERBALIK (REVERSE ENGINEERING /RE)

  1. Dilakukan terhadap Instalasi dan Peralatan yang tidak memiliki dokumen desain 
  2. Mengatur persyaratan pelaksana RE - Katek menyampaikan laporan RE

 

PERPANJANGAN SISAUMUR LAYAN (RESIDUAL ASSESMENT / RLA)

  1. Mengatur Persyaratan pelaksana RLA 
  2. Sertifikat RLA sebagai penjaminan pelaksana RLA terhadap hasil RLA
  3. Katek melaporkan hasil RLA kepada Kepala Inspeksi 
  4. Rekomendasi hasil RLA menjadi acuan dalam melakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan

 

DAERAH TERBATAS DAN DAERAH TERLARANG

  1. Mengatur mengenai Penetapan DTT 
  2. Memberikan wewenang kepada kepada Kepala Inspeksi untuk menetapkan DTT dalam rangka penyederhanaan birokrasi

 

SANKSI

Kontraktor dan Pemegang Izin Usaha :

  1. Teguran tertulis 
  2. Penghentian sementara pengoperasian Instalasi dan / atau peralatan 
  3. Pencabutan Persetujuan Layak Operasi 
  4. Pembatalan Kepala Teknik

 

 

 

Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Post a Comment